Pengadilan Agama Kasongan Gelar Sidang Keliling di Desa Samba Danum, Katingan Tengah
Katingan Tengah, 30 April 2025 — Dalam upaya memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat, Pengadilan Agama Kasongan melaksanakan kegiatan Sidang Keliling yang bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Katingan Tengah, Desa Samba Danum
Sidang keliling ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kasongan, Bapak Yusuf Bahrudin, S.H.I., didampingi oleh Panitera, Bapak Ma’Mun, S.H., Panitera Muda Permohonan, Ibu Dwi Purwatingsih, S.H., dan Panitera Muda Gugatan, Bapak Bayu Irawan, S.H.I.
Perjalanan tim dari Kantor Pengadilan Agama Kasongan menuju lokasi sidang di Desa Samba Danum ditempuh melalui jalur darat dengan jarak sekitar 90 kilometer dan memakan waktu kurang lebih 2 jam 30 menit. Meskipun medan perjalanan cukup jauh, kegiatan berlangsung lancar dan antusiasme masyarakat sangat tinggi.
Selain melaksanakan persidangan, kegiatan ini juga dirangkai dengan layanan konsultasi hukum bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang proses berperkara di Pengadilan Agama. Tak hanya itu, tim juga menerima pendaftaran perkara langsung di tempat, sebagai bentuk nyata pelayanan jemput bola kepada warga.
Dengan adanya sidang keliling ini, Pengadilan Agama Kasongan berkomitmen untuk terus mendekatkan akses keadilan, khususnya bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota, serta meningkatkan pemahaman hukum di tengah masyarakat.Tim Redaksi ( Radi )