Untitled 2

on . Hits: 4058

PENGAMBILAN AKTA CERAI

Akta Cerai Terbit min

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Syarat  mengambil Akta Cerai:

1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.

2. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.

3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :

    - Akta Cerai Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)

    - Legislasi Salinan Putusan Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)

    - Legislasi Salinan Penetapan Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)

    - Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Lima ratus rupiah perlembar)

4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka  di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 10.000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

5. Apabila pihak sudah berdomisili diluar wilayah Kabupaten Katingan, bisa mengajukan permohonan bantuan pengambilan Akta Cerai dengan mendatangi Pengadilan Agama Setempat dengan menyerahkan nomor perkara

 

Ingin Tahu Apakah Akta Cerai Sudah Terbit?

Kirim SMS dengan format [Akta (spasi) Nomor Perkara]

Contoh : Akta 99/Pdt.G/2021/PA.Ksn

Kirim SMS ke Nomor 0823 5137 1878

atau Melalui Whatsapp ke Nomor 0853 9220 0852

Selanjutnya melakukan penjadwalan sendiri pengambilan Akta Cerai dengan mengisi formulir Pengambilan di link  

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kasongan

foto pa kasongan

Jl. Ahmad Yani (Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Katingan), Kasongan Lama, Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (74113)

Telp:0536-4214507 

Email : pakasongan@gmail.com

website: www.pa-kasongan.go.id

 logo fblogo ig logo yt logo email
Pengadilan Agama Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.