Untitled 2

on . Hits: 13420

Template Gugatan dan Permohonan

Berikut merupakan template gugatan dan Permohonan yang dapat diunduh dan kemudian disesuaikan berdasar kasus masing-masing.

Catatan:

1. Silahkan isi pada bagian yang berwarna merah dan disesuaikan dengan kasus masing-masing

2. Template ini hanya contoh surat dan tidak ada jaminan bahwa gugatan atau permohonan akan dikabulkan

3. Template ini bisa diubah sesuai dengan kebutuhan

4. Template bisa jadi berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan aturan

5. Kami menyarankan untuk mengkonsultasikan surat gugatan / permohonan yang telah anda buat kepada petugas Posbakum kami sebelum didaftarkan

6. Template ini dibuat secara bertahap, link download atau jenis perkara yang tidak tersedia silahkan hubungi petugas kami.



Klik Link ini untuk melihat dan mengunduh semua template gugatan dan permohonan:

tombol unduh PAKsn

 


Klik pada link yang ingin didownload berdasarkan jenis gugatan atau permohonan:

 

 

 

Nomor Inv JENIS PERKARA
A       GUGATAN (CONTENSIUS)
  A.1     Cerai gugat
    A.1.a   Cerai Gugat Murni
      A.1.a.1 Cerai gugat murni karena pertengkaran dan perselisihan (19 f)
      A.1.a.2 Cerai gugat murni karena Tergugat dipenjara (19 c)
      A.1.a.3 Cerai gugat murni karena Tergugat meninggalkan Penggugat selama 2 tahun berturut-turut (19 b)
      A.1.a.4 Cerai gugat murni karena penganiayaan/KDRT (19 d)
      A.1.a.5 Cerai Gugat murni karena Tergugat cacat badan sehingga tidak dapat melaksanakan kewajiban (19 e)
    A.1.b   Cerai Gugat Ghaib
      A.1.b.1 Cerai gugat ghaib karena pertengkaran dan perselisihan (19 f)
      A.1.b.2 Cerai gugat ghaib karena Tergugat dipenjara (19 c)
      A.1.b.3 Cerai gugat ghaib karena Tergugat meninggalkan Penggugat selama 2 tahun berturut-turut (19 b)
      A.1.b.4 Cerai gugat ghaib karena penganiayaan/KDRT (19 d)
      A.1.b.5 Cerai Gugat ghaib karena Tergugat cacat badan sehingga tidak dapat melaksanakan kewajiban (19 e)
    A.1.c   Cerai gugat kumulasi hadhanah, nafkah anak, nafkah iddah, dan mut’ah (Template dari Badilag)
      A.1.c.1 Cerai gugat biasa kumulasi hadhanah, nafkah anak, nafkah iddah dan mutah
      A.1.c.2 Cerai gugat  E-Court kumulasi hadhanah, nafkah anak, nafkah iddah dan mutah
  A.2     Cerai Talak
    A.2.a   Cerai Talak Murni
      A.2.a.1 Cerai talak murni karena pertengkaran dan perselisihan (19 f)
      A.2.a.2 Cerai talak murni karena Tergugat dipenjara (19 c)
      A.2.a.3 Cerai talak murni karena Tergugat meninggalkan Penggugat selama 2 tahun berturut-turut (19 b)
      A.2.a.4 Cerai talak murni karena penganiayaan/KDRT (19 d)
      A.2.a.5 Cerai talak murni karena Tergugat cacat badan sehingga tidak dapat melaksanakan kewajiban (19 e)
    A.2.b   Cerai Talak Ghaib
      A.2.b.1 Cerai talak ghaib karena pertengkaran dan perselisihan (19 f)
      A.2.b.2 Cerai talak ghaib karena Tergugat dipenjara (19 c)
      A.2.b.3 Cerai talak ghaib karena Tergugat meninggalkan Penggugat selama 2 tahun berturut-turut (19 b)
      A.2.b.4 Cerai talak ghaib karena penganiayaan/KDRT (19 d)
      A.2.b.5 Cerai talak ghaib karena Tergugat cacat badan sehingga tidak dapat melaksanakan kewajiban (19 e)
    A.2.c   Cerai talak dengan nafkah iddah, dan mut’ah (Template dari Badilag)
      A.2.c.1 Cerai talak biasa dengan nafkah iddah dan mut'ah
      A.2.c.1 Cerai talak e-court dengan nafkah iddah dan mut'ah
  A.3     Harta Bersama (Gono-Gini)
  A.4     Hak Asuh Anak (Hadhanah)
    A.4.a    Hadhanah Murni oleh ibu
    A.4.b   Hadhanah murni oleh ayah
    A.4.c   Hadhanah kumulasi nafkah anak
  A.5     Nafkah Anak Murni
  A.6     Gugatan Waris
  A.7     Gugatan Itsbat Nikah
    A.7.a   Isbat nikah yang diajukan oleh salah seorang dari suami/ isteri dengan pasangannya (suami/isteri) sebagai Termohon
    A.7.b   Isbat nikah yang diajukan oleh salah seorang dari suami/isteri dengan ahli waris sebagai termohon (karena suami/isteri telah meninggal dunia)
    A.7.c   Isbat nikah yang diajukan oleh anak, wali nikah atau pihak lain dengan mendudukkan ahli waris  lain sebagai termohon
  A.8     Pembatalan Nikah (Fasakh) karena perkawinan tidak memenuhi syarat rukun
B       PERMOHONAN (VOLUNTAIR)
  B.1     Itsbat Nikah
    B.1.a   Isbat nikah oleh suami dan isteri
    B.1.b   isbat nikah oleh salah seorang suami atau isteri karena tidak ada ahli waris
  B.2     Dispensasi Kawin
    B.2.a   Dispensasi Kawin oleh orang tua calon pengantin perempuan
    B.2.b   Dispensasi Kawin oleh orang tua calon pengantin laki-laki
  B.3     Penetapan Ahli Waris Murni
  B.4     Asal-Usul Anak
    B.4.a   Permohonan Asal-Usul Anak dengan pernikahan yang tidak diisbatkan
    B.4.b   Permohonan Asal-Usul Anak tanpa perkawinan
  B.5     Perwalian
    B.5.a   Perwalian oleh salah satu orang tua karena salah satu orang tua meninggal
    B.5.b   Perwalian oleh selain orang tua
  B.6     Wali Adhal
  B.7     Pengesahan Anak
  B.8     Pengangkatan Anak (Adopsi)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kasongan

foto pa kasongan

Jl. Ahmad Yani (Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Katingan), Kasongan Lama, Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (74113)

Telp:0536-4214507 

Email : pakasongan@gmail.com

website: www.pa-kasongan.go.id

 logo fblogo ig logo yt logo email
Pengadilan Agama Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.