MEKANISME PENGADUAN
Pengadilan Agama Kasongan memberikan respon atas Ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh Pengadilan Agama Kasongan. Tujuan dari respon ini adalah sebagai evaluasi bagi Pengadilan Agama Kasongan untuk terus berbenah diri dan senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Atas ketidakpuasan masyarakat atas pelayanan publik ini, masyarakat dapat melakukan pengaduan atau pelaporan melalui beberapa media sebagai berikut:
- Secara Lisan
- Datang langsung ke Meja Informasi dan Pengaduan di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
- Melalui Telepon ke 0536 4214507 pada saat jam kerja.
- Secara Tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kasongan dengan diantar sendiri atau melalui Pos dengan alamat: Pengadilan Agama Kasongan, Jl. Ahmad Yani (Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Katingan), Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah Kode Pos 74413. Atau dapat pula dikirim melalui email: pakasongan@gmail.com.
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Kasongan
|