Untitled 2

on . Hits: 2478

MEKANISME PENGADUAN

 

Pengadilan Agama Kasongan memberikan respon atas Ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh Pengadilan Agama Kasongan. Tujuan dari respon ini adalah sebagai evaluasi bagi Pengadilan Agama Kasongan untuk terus berbenah diri dan senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Atas ketidakpuasan masyarakat atas pelayanan publik ini, masyarakat dapat melakukan pengaduan atau pelaporan melalui beberapa media sebagai berikut:

  1. Secara Lisan
    1. Datang langsung ke Meja Informasi dan Pengaduan di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
    2. Melalui Telepon ke 0536 4214507 pada saat jam kerja.
  2. Secara Tertulis
    1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kasongan dengan diantar sendiri atau melalui Pos dengan alamat: Pengadilan Agama Kasongan, Jl. Ahmad Yani (Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Katingan), Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah Kode Pos 74413. Atau dapat pula dikirim melalui email: pakasongan@gmail.com.
    2. Pengaduan  secara  tertulis  wajib  dilengkapi fotokopi  identitas  dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Kasongan

  1. Pengadilan Agama Kasongan akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Agama Kasongan akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan  Agama  Kasongan akan  memberikan  tanda  terima,  jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Agama Kasongan hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kasongan

foto pa kasongan

Jl. Ahmad Yani (Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Katingan), Kasongan Lama, Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (74113)

Telp:0536-4214507 

Email : pakasongan@gmail.com

website: www.pa-kasongan.go.id

 logo fblogo ig logo yt logo email
Pengadilan Agama Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.