Untitled 2

on . Hits: 6764

Pertanyaan Umum

1. Perkara apa saja yang bisa didaftarkan di Pengadilan Agama Kasongan?

Perkara yang dapat diterima, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama kasongan adalah perkara perdata yang telah ditentukan dalam Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Perkara tersebut meliputi: perkawinan; kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; wakaf dan shadaqah dan sengketa ekonomi Syariah.

Jenis Perkara tersebut secara rinci meliputi: cerai gugat, cerai talak, izin poligami, pengesahan perkawinan (isbat nikah), pengangkatan anak (adopsi), gugatan hak asuh anak (hadhanah), pembatalan nikah (fasakh), gugatan harta bersama (gono-gini), pengesahan anak, penetapan asal-usul anak, permohonan wali adhal, permohonan perwalian, penetapan ahli waris, gugatan nafkah, dan perkara lain sebagaimana dijabarkan dalam penjelasan pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

2. Saya tidak mengetahui alamat dari suami atau isteri saya, bagaimana solusinya?

Jika penggugat / pemohon tidak mengetahui alamat tempat tinggal tergugat atau pihak lainnya, maka pemanggilan dapat dilakukan melalui media massa (untuk perkara perceraian) atau melalui kantor bupati. Pada perkara perceraian, pemanggilan pihak yang ghaib dilakukan melalui Palapa TV yang telah menjalin kerjasama untuk melakukan pemanggilan pihak yang tidak diketahui alamatnya, dengan biaya yang telah ditentukan yakni Rp. 50.000 / panggilan sedangkan untuk biaya pemanggilan melalui kantor bupati tidak dikenakan biaya. Berkas yang perlu disiapkan jika terdapat pihak yang tidak diketahui alamatnya adalah surat keterangan ghaib (atau sejenisnya) yang dikeluarkan oleh kepala desa / lurah tempat tinggal terakhir pihak tersebut.

3. Bagaimana prosedur sidang di Pengadilan Agama Kasongan?

Persidangan di pengadilan Agama mengikuti ketentuan hukum acara perdata yang diatur oleh peraturan perundang-undangan (BW, R.Bg., KUH Perdata, Perma dan lain sebagainya). Perkara yang sudah didaftarkan akan ditentukan jadwal sidangnya oleh Ketua Majelis / Hakim pemeriksa perkara. Secara ringkas, urutan persidangan secara umum adalah sebagai berikut:

 tahapan persidangan

Lihat prosedur sidang lebih lengkap di link ini

4. Berapa biaya untuk berperkara atau sidang?

Biaya berperkara di Pengadilan disebut dengan biaya perkara yang terdiri dari Biaya kepaniteraan dan materai, biaya pemanggilan, PNBP Panggilan dan biaya lainnya dengan rincian sebagai berikut:

Pendaftaran                                       Rp.   30.000

ATK                                                        Rp.   50.000

Redaksi                                                Rp.   10.000

Materai                                                Rp.   10.000

Panggilan / pemberitahuan                 menyesuaikan jumlah pihak dan alamat pihak

PNBP Relaas                                       Rp.   10.000 x jumlah pihak

Biaya tersebut di atas belum termasuk biaya penyitaan (CB / EB) , pemeriksaan setempat (Decente) dan biaya lain yang diperlukan dalam perkara tersebut.

Radius biaya perkara didasarkan pada Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Kasongan dan Ketua Pengadilan Agama Kasongan yang dapat diakses melalui link ini

Simulasi / Contoh

  1. Pada perkara cerai gugat dimana Penggugat bertempat tinggal di Katingan Hilir, sedangkan tergugat tinggal di Tasik Payawan, maka penghitungan panjar biayanya adalah sebagai berikut:

No

Jenis Biaya

Nominal

Keterangan

1

Pendaftaran

  1. 000
 

2

ATK

  1. 000
 

3

Redaksi

  1. 000
 

4

Materai

  1. 000
 

5

Panggilan

  1. 000

Panggilan Penggugat

= 2 kali pggl x @Rp.100.000

= Rp. 200.000

Panggilan Tergugat

= 3 kali pggl x @Rp. 250.000

= Rp. 750.000

6

PNBP Relaas

  1. 000

Jumlah pihak x @Rp. 10.000

Total biaya panjar

  1. 1.070.000
 
  1. Pada perkara isbat nikah dimana Pemohon I dan Pemohon II sama-sama bertempat tinggal di Katingan Tengah, maka penghitungan panjar biayanya adalah sebagai berikut:

No

Jenis Biaya

Nominal

Keterangan

1

Pendaftaran

  1. 000
 

2

ATK

  1. 000
 

3

Redaksi

  1. 000
 

4

Materai

  1. 000
 

5

Panggilan

  1. 000.000

Panggilan Pemohon I

= 2 kali pggl x @Rp.500.000

= Rp. 1.000.000

Panggilan Pemohon II

= 2 kali pggl x @Rp. 500.000

= Rp. 1.000.000

6

PNBP Relaas

  1. 000

Jumlah pihak x @Rp. 10.000

Total biaya panjar

  1. 1.070.000
 

Catatan:

-          Biaya untuk pemanggilan pihak yang berada di luar wilayah kabupaten katingan, mengikuti biaya radius tempat tinggal wilayah pengadilan setempat.

-          Biaya untuk pemanggilan pihak yang tidak diketahui wilayah tempat tinggalnya (ghaib) bergantung pada media pemanggilan pihak (biaya publikasi di radio / tv sebesar Rp. 50.000 per panggilan / panggilan melalui kantor bupati tidak dikenai biaya)

Penghitungan biaya perkara dapat juga dilakukan secara otomatis di aplikasi E-Panjar yang dapat diakses melalui link ini

5. Saya tidak bisa membuat surat gugatan atau permohonan, bagaimana cara membuatnya?

Surat permohonan atau gugatan dapat dibuat secara mandiri oleh pihak pemohon atau penggugat. Dalam hal penggugat atau pemohon tidak dapat membuat surat permohonan atau gugatan maka dapat menggunakan alternatif sebagai berikut:

  1.              Melalui aplikasi Gugatan Mandiri, Aplikasi ini merupakan aplikasi yang dibuat oleh Dirjen Badilag mahkamah Agung RI dengan mekanisme pengisian form secara online. Untuk mengakses aplikasi ini, silahkan klik link ini untuk menuju aplikasi gugatan mandiri.
  2.           Melalui bantuan template gugatan permohonan, Pengadilan Agama Kasongan menyediakan berbagai template / blanko kosong gugatan atau permohonan yang dapat disesuaikan dengan kasus masing-masing pihak. Silahkan klik link ini untuk mengakses template gugatan.
  3.          Melalui jasa posbakum, Pos Bantuan Hukum merupakan Lembaga eksternal pengadilan dari LBH, yang bekerja sama dengan pengadilan dalam memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma. Posbakum Pengadilan Agama Kasongan terletak di kantor pengadilan agama kasongan.
6. Apakah berperkara harus menggunakan jasa pengacara/advokat/lawyer?

Pada dasarnya setiap orang dapat berperkara secara mandiri tanpa bantuan atau jasa pengacara. Pengacara merupakan profesi di luar pengadilan yang memberikan bantuan berupa pendampingan dan penasihatan bagi pihak yang sedang atau akan berperkara di pengadilan. Keterbatasan dalam pengetahuan hukum, atau keterbatasan untuk mengikuti persidangan dapat dibantu oleh pengacara. Namun kami tetap menyarankan, jika anda menggunakan jasa pengacara pastikan pengacara tersebut memiliki kartu tanda organisasi advokat dan berita acara sumpah advokat yang membuktikan bahwa pengacara tersebut adalah pengacara yang resmi. Dan jika anda tidak menggunakan jasa pengacara, anda bisa berperkara secara mandiri dengan bantuan dari kami dengan ketentuan bantuan tersebut masih dalam koridor tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dan tidak menyalahi kode etik profesi pegawai pengadilan.

7. Apa saja dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan gugatan atau permohonan?

Dokumen wajib dalam mengajukan gugatan atau permohonan adalah surat gugatan atau surat permohonan. Selain dokumen tersebut, diperlukan dokumen alat bukti yang membuktikan dalil-dalil gugatan / permohonan. Contoh: KTP atau surat keterangan domisili yang membuktikan identitas dan tempat tinggal, akta kelahiran yang membuktikan kelahiran seorang anak, akta nikah yang membuktikan adanya perkawinan, BPKB yang membuktikan kepemilikan suatu kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.

Informasi lebih lengkap mengenai berkas atau dokumen yang perlu dipersiapkan, klik link ini untuk mengakses E-Brosur persyaratan berperkara.

8. Bagaimana mengetahui proses perkara dan jadwal sidang?

Untuk mengetahui proses perkara dan jadwal sidang, silahkan kunjungi situs sipp.pa-kasongan.go.id, dan cari nomor perkara yang dimaksud (Nama pihak disamarkan untuk menjaga kerahasiaan)

9. Kapan putusan/penetapan atau akta cerai bisa diambil?

Putusan/penetapan dan akta cerai dapat diambil setelah perkara berkekuatan hukum tetap (BHT/inkracht). Perhitungan waktu BHT adalah 14 hari pasca pembacaan putusan/penetapan atau 14 hari pasca pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir.

10. Informasi yang saya cari tidak ada di halaman ini

Apabila anda tidak menemukan informasi yang anda cari, silahkan hubungi Petugas Informasi kami. Klik link ini untuk mengakses layanan PTSP Online.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kasongan

foto pa kasongan

Jl. Ahmad Yani (Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Katingan), Kasongan Lama, Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (74113)

Telp:0536-4214507 

Email : pakasongan@gmail.com

website: www.pa-kasongan.go.id

 logo fblogo ig logo yt logo email
Pengadilan Agama Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.