Perkara yang dapat diterima, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama kasongan adalah perkara perdata yang telah ditentukan dalam Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Perkara tersebut meliputi: perkawinan; kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; wakaf dan shadaqah dan sengketa ekonomi Syariah. Jenis Perkara tersebut secara rinci meliputi: cerai gugat, cerai talak, izin poligami, pengesahan perkawinan (isbat nikah), pengangkatan anak (adopsi), gugatan hak asuh anak (hadhanah), pembatalan nikah (fasakh), gugatan harta bersama (gono-gini), pengesahan anak, penetapan asal-usul anak, permohonan wali adhal, permohonan perwalian, penetapan ahli waris, gugatan nafkah, dan perkara lain sebagaimana dijabarkan dalam penjelasan pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Jika penggugat / pemohon tidak mengetahui alamat tempat tinggal tergugat atau pihak lainnya, maka pemanggilan dapat dilakukan melalui media massa (untuk perkara perceraian) atau melalui kantor bupati. Pada perkara perceraian, pemanggilan pihak yang ghaib dilakukan melalui Palapa TV yang telah menjalin kerjasama untuk melakukan pemanggilan pihak yang tidak diketahui alamatnya, dengan biaya yang telah ditentukan yakni Rp. 50.000 / panggilan sedangkan untuk biaya pemanggilan melalui kantor bupati tidak dikenakan biaya. Berkas yang perlu disiapkan jika terdapat pihak yang tidak diketahui alamatnya adalah surat keterangan ghaib (atau sejenisnya) yang dikeluarkan oleh kepala desa / lurah tempat tinggal terakhir pihak tersebut. Persidangan di pengadilan Agama mengikuti ketentuan hukum acara perdata yang diatur oleh peraturan perundang-undangan (BW, R.Bg., KUH Perdata, Perma dan lain sebagainya). Perkara yang sudah didaftarkan akan ditentukan jadwal sidangnya oleh Ketua Majelis / Hakim pemeriksa perkara. Secara ringkas, urutan persidangan secara umum adalah sebagai berikut: Biaya berperkara di Pengadilan disebut dengan biaya perkara yang terdiri dari Biaya kepaniteraan dan materai, biaya pemanggilan, PNBP Panggilan dan biaya lainnya dengan rincian sebagai berikut: Pendaftaran Rp. 30.000 ATK Rp. 50.000 Redaksi Rp. 10.000 Materai Rp. 10.000 Panggilan / pemberitahuan menyesuaikan jumlah pihak dan alamat pihak PNBP Relaas Rp. 10.000 x jumlah pihak Biaya tersebut di atas belum termasuk biaya penyitaan (CB / EB) , pemeriksaan setempat (Decente) dan biaya lain yang diperlukan dalam perkara tersebut. Radius biaya perkara didasarkan pada Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Kasongan dan Ketua Pengadilan Agama Kasongan yang dapat diakses melalui link ini Simulasi / Contoh No Jenis Biaya Nominal Keterangan 1 Pendaftaran 2 ATK 3 Redaksi 4 Materai 5 Panggilan Panggilan Penggugat = 2 kali pggl x @Rp.100.000 = Rp. 200.000 Panggilan Tergugat = 3 kali pggl x @Rp. 250.000 = Rp. 750.000 6 PNBP Relaas Jumlah pihak x @Rp. 10.000 Total biaya panjar No Jenis Biaya Nominal Keterangan 1 Pendaftaran 2 ATK 3 Redaksi 4 Materai 5 Panggilan Panggilan Pemohon I = 2 kali pggl x @Rp.500.000 = Rp. 1.000.000 Panggilan Pemohon II = 2 kali pggl x @Rp. 500.000 = Rp. 1.000.000 6 PNBP Relaas Jumlah pihak x @Rp. 10.000 Total biaya panjar Catatan: - Biaya untuk pemanggilan pihak yang berada di luar wilayah kabupaten katingan, mengikuti biaya radius tempat tinggal wilayah pengadilan setempat. - Biaya untuk pemanggilan pihak yang tidak diketahui wilayah tempat tinggalnya (ghaib) bergantung pada media pemanggilan pihak (biaya publikasi di radio / tv sebesar Rp. 50.000 per panggilan / panggilan melalui kantor bupati tidak dikenai biaya) Penghitungan biaya perkara dapat juga dilakukan secara otomatis di aplikasi E-Panjar yang dapat diakses melalui link ini Surat permohonan atau gugatan dapat dibuat secara mandiri oleh pihak pemohon atau penggugat. Dalam hal penggugat atau pemohon tidak dapat membuat surat permohonan atau gugatan maka dapat menggunakan alternatif sebagai berikut: Pada dasarnya setiap orang dapat berperkara secara mandiri tanpa bantuan atau jasa pengacara. Pengacara merupakan profesi di luar pengadilan yang memberikan bantuan berupa pendampingan dan penasihatan bagi pihak yang sedang atau akan berperkara di pengadilan. Keterbatasan dalam pengetahuan hukum, atau keterbatasan untuk mengikuti persidangan dapat dibantu oleh pengacara. Namun kami tetap menyarankan, jika anda menggunakan jasa pengacara pastikan pengacara tersebut memiliki kartu tanda organisasi advokat dan berita acara sumpah advokat yang membuktikan bahwa pengacara tersebut adalah pengacara yang resmi. Dan jika anda tidak menggunakan jasa pengacara, anda bisa berperkara secara mandiri dengan bantuan dari kami dengan ketentuan bantuan tersebut masih dalam koridor tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dan tidak menyalahi kode etik profesi pegawai pengadilan. Dokumen wajib dalam mengajukan gugatan atau permohonan adalah surat gugatan atau surat permohonan. Selain dokumen tersebut, diperlukan dokumen alat bukti yang membuktikan dalil-dalil gugatan / permohonan. Contoh: KTP atau surat keterangan domisili yang membuktikan identitas dan tempat tinggal, akta kelahiran yang membuktikan kelahiran seorang anak, akta nikah yang membuktikan adanya perkawinan, BPKB yang membuktikan kepemilikan suatu kendaraan bermotor, dan lain sebagainya. Informasi lebih lengkap mengenai berkas atau dokumen yang perlu dipersiapkan, klik link ini untuk mengakses E-Brosur persyaratan berperkara. Untuk mengetahui proses perkara dan jadwal sidang, silahkan kunjungi situs sipp.pa-kasongan.go.id, dan cari nomor perkara yang dimaksud (Nama pihak disamarkan untuk menjaga kerahasiaan) Putusan/penetapan dan akta cerai dapat diambil setelah perkara berkekuatan hukum tetap (BHT/inkracht). Perhitungan waktu BHT adalah 14 hari pasca pembacaan putusan/penetapan atau 14 hari pasca pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir. Apabila anda tidak menemukan informasi yang anda cari, silahkan hubungi Petugas Informasi kami. Klik link ini untuk mengakses layanan PTSP Online.Pertanyaan Umum
1. Perkara apa saja yang bisa didaftarkan di Pengadilan Agama Kasongan?
2. Saya tidak mengetahui alamat dari suami atau isteri saya, bagaimana solusinya?
3. Bagaimana prosedur sidang di Pengadilan Agama Kasongan?
4. Berapa biaya untuk berperkara atau sidang?
5. Saya tidak bisa membuat surat gugatan atau permohonan, bagaimana cara membuatnya?
6. Apakah berperkara harus menggunakan jasa pengacara/advokat/lawyer?
7. Apa saja dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan gugatan atau permohonan?
8. Bagaimana mengetahui proses perkara dan jadwal sidang?
9. Kapan putusan/penetapan atau akta cerai bisa diambil?
10. Informasi yang saya cari tidak ada di halaman ini