Untitled 2

on . Hits: 2863

PENYELESAIAN PERKARA TINGKAT BANDING

1.

Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register.

2.

Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.

3.

Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis.

4.

Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis.

5.

Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi.

6.

Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding.

7.

Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kasongan

foto pa kasongan

Jl. Ahmad Yani (Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Katingan), Kasongan Lama, Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (74113)

Telp:0536-4214507 

Email : pakasongan@gmail.com

website: www.pa-kasongan.go.id

 logo fblogo ig logo yt logo email
Pengadilan Agama Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.