Untitled 2

on . Hits: 2794

STANDAR DAN MAKLUMAT PELAYANAN

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.

SK Ketua Mahkamah Agung Ri Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan

SK Ketua Pengadilan Agama Kasongan Nomor : 20/KPA.W16-A10/SK.OT1.2/I/2024 tentang Maklumat Pelayanan pada Pengadilan Agama Kasongan

SK Ketua Pengadilan Agama Kasongan Nomor : 19/KPA.W16-A10/SK.OT1.2/I/2024 tentang Standar Layanan Informasi pada Pengadilan Agama Kasongan

SK Ketua Pengadilan Agama Kasongan Nomor : 18/KPA.W16-A10/SK.OT1.2/I/2024 tentang Standar Pelayanan Peradilan pada Pengadilan Agama Kasongan

Download Standar Pelayanan Pengadilan Agama Kasongan

MAKLUMAT PELAYANAN 1

NEW Ucapan Design Baru 30

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kasongan

foto pa kasongan

Jl. Ahmad Yani (Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Katingan), Kasongan Lama, Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (74113)

Telp:0536-4214507 

Email : pakasongan@gmail.com

website: www.pa-kasongan.go.id

 logo fblogo ig logo yt logo email
Pengadilan Agama Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.