Header Website 7

on . Hits: 3406

STANDAR DAN MAKLUMAT PELAYANAN

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.

SK Ketua Mahkamah Agung Ri Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan

SK Ketua Pengadilan Agama Kasongan Nomor : 7/KPA.W16-A10/SK.OT1.2/I/2026 tentang Maklumat Pelayanan pada Pengadilan Agama Kasongan

SK Ketua Pengadilan Agama Kasongan Nomor : 6/KPA.W16-A10/SK.OT1.2/I/2026 tentang Standar Layanan Informasi pada Pengadilan Agama Kasongan

SK Ketua Pengadilan Agama Kasongan Nomor : 5/KPA.W16-A10/SK.OT1.2/I/2026 tentang Standar Pelayanan Peradilan pada Pengadilan Agama Kasongan

Download Standar Pelayanan Pengadilan Agama Kasongan

maklumat baru pak yon

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kasongan

Foto Gedung New 1

Jl. Ahmad Yani (Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Katingan), Kasongan Lama, Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (74113)

Telp : (0536) 4214507 

Email : pakasongan@gmail.com

Website : www.pa-kasongan.go.id

 logo fblogo ig logo yt logo email
Pengadilan Agama Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.