Pengadilan Agama Kasongan Laksanakan Penandatanganan MoU Mediator Non-Hakim
Kasongan – Ketua Pengadilan Agama Kasongan, Bapak Yusuf Bahrudin, S.H.I. menggelar penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan mediator non-hakim di Media Center PA Kasongan. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan layanan mediasi dalam penyelesaian sengketa di pengadilan.
Ketua Pengadilan Agama Kasongan, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat memberikan alternatif penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien bagi masyarakat. “Dengan adanya mediator non-hakim, kami berharap proses mediasi menjadi lebih optimal dan mampu mengurangi jumlah perkara yang harus diputus oleh hakim,” ujarnya.
Para mediator yang terlibat dalam MoU ini berasal dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi dan praktisi hukum, yang telah memenuhi syarat sebagai mediator bersertifikat. Dengan adanya kerja sama ini, PA Kasongan semakin berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat melalui jalur mediasi yang lebih profesional dan berorientasi pada keadilan restoratif.(AI/Timredaksi)