"Pengumuman" Pengadilan Agama Kasongan Akan Kembali Menggelar Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Katingan Tengah
Kasongan, 15 Juli 2025 — Pengadilan Agama (PA) Kasongan akan kembali menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat melalui pelaksanaan Program Sidang di Luar Gedung Tahun 2025. Kegiatan ini akan dilaksanakan di Aula Kantor Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah, pada:
📅 Hari/Tanggal: Kamis, 17 Juli 2025
🕘 Waktu: Pukul 09.00 WIB s/d selesai
📍 Tempat: Aula Kantor Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah
Program ini ditujukan khusus bagi masyarakat Kecamatan Katingan Tengah, Pulau Malan, Sanaman Mantikei, Katingan Hulu, Marikit, Petak Malai, dan sekitarnya, untuk mempermudah penanganan perkara Perceraian, Dispensasi Nikah, Isbat Nikah (Pengesahan Nikah), serta Pengambilan Produk Pengadilan seperti Akta Cerai atau Salinan Putusan/Penetapan.
Selain sidang, PA Kasongan juga membuka layanan konsultasi hukum dan pendaftaran/verifikasi berkas di lokasi kegiatan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kontak Person melalui WhatsApp di: wa.me/6285392200852
📄 Persyaratan Pendaftaran Perkara:
Masyarakat dapat mengakses informasi syarat melalui tautan berikut:
https://bit.ly/BrosurPendaftaranPerkaraPAKasongan
atau melalui katalog WhatsApp: https://wa.me/c/6285392200852
📑 Pengambilan Produk Pengadilan:
Bagi pihak yang ingin mengambil Akta Cerai atau Salinan Putusan/Penetapan, wajib mengisi formulir konfirmasi terlebih dahulu melalui tautan:
https://bit.ly/aktaceraipaksn
Catatan: PA Kasongan hanya membawa produk pengadilan bagi pihak yang sudah mendaftar melalui link formulir di atas.
Dengan adanya sidang di luar gedung ini, diharapkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan dapat semakin mudah dan merata, khususnya di wilayah-wilayah terpencil Kabupaten Katingan.
Demikian siaran pers ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama seluruh pihak, Pengadilan Agama Kasongan mengucapkan terima kasih.
(FR/TimRed)