PENGUMUMAN
PROGRAM PERCEPATAN LEGALISASI PERKAWINAN
Dalam rangka mempercepat proses legalisasi perkawinan bagi pasangan suami-isteri yang perkawinannya tidak tercatat di KUA di seluruh wilayah Kabupaten Katingan, Pengadilan Agama Kasongan menyelenggarakan kegiatan Percepatan Legalisasi Perkawinan dengan adanya potongan biaya panggilan, sehingga semua biaya panggilan adalah Rp. 50.000 untuk setiap pihak di manapun radius wilayah tempat tinggal anda berada. Program ini memberikan keringanan biaya radius dari biaya semula yang diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Kasongan dan Ketua Pengadilan Agama Kasongan Nomor: W16.U8/200/HK.02/II/2019 dan Nomor: W16.A10/147/HK.05/II/2019 Tentang Radius Wilayah Dan Besaran Biaya Panggilan/ Pemberitahuan Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kasongan Dan Pengadilan Agama Kasongan menjadi Rp. 50.000/ Panggilan dan berlaku untuk semua radius di Kabupaten Katingan
Bagi anda, warga Kabupaten Katingan yang telah melaksanakan perkawinan, namun belum mempunyai akta kawin maka kami mengajak anda untuk mengesahkan perkawinan anda tersebut dalam Program Percepatan Legalisasi Perkawinan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Kasongan.
Program ini berlaku bagi perkara yang didaftarkan pada periode bulan Oktober 2021.
Syarat dan Ketentuan
1. Kegiatan ini berlaku untuk perkara yang didaftarkan pada periode Oktober 2021
2. Kegiatan ini berlaku untuk perkara Isbat Nikah yang bersifat Permohonan (Voluntaire) bukan Gugatan (Contentius)
3. Kegiatan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang tinggal di Kabupaten Katingan
4. Biaya perkara total adalah Rp. 220.000,- untuk semua wilayah radius di Kab. Katingan.
5. Sidang dilaksanakan di kantor Pengadilan Agama Kasongan
6. Persidangan tetap melalui prosedur berdasarkan ketentuan hukum acara perdata
7. Sebelum mendaftar, pastikan dan penuhi ketentuan syarat dan rukun perkawinan
Hal-Hal yang Perlu Dipersiapkan
1. Fotokopi KTP Pemohon I (Suami) dan Pemohon II (Isteri) atau Surat Keterangan Domisili dari Kantor Desa Setempat (materai 10.000)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (jika ada) (materai 10.000)
3. Surat Permohonan Pengesahan Kawin (Dapat dibuat di POSBAKUM PA Kasongan)
4. Saksi di Persidangan (minimal 2 orang)
Komponen Biaya Perkara
1 Pendaftaran Rp. 50.000
2 ATK Perkara Rp. 30.000
3 Panggilan Pemohon I (Suami) Rp. 50.000
4 Panggilan Pemohon II (Isteri) Rp. 50.000
5 PNBP Relaas Panggilan Rp. 20.000
6 Redaksi Rp. 10.000
7 Materai Rp. 10.000
Total Rp 220.000
Informasi Lebih Lengkap Hubungi Petugas Informasi Kami
1. Meja Informasi dan Pengaduan (di kantor di jam kerja)
2. Website: www.pa-kasongan.go.id
3. Meja Informasi Online:
• Telepon: (0536) 4214507
• Email: pakasongan@gmail.com
• Facebook: Pengadilan Agama Kasongan
• Whatsapp: 085392200852
BROSUR