Pengadilan Agama Kasongan Hadirkan Keadilan Tanpa Biaya: Kisah Sukses Perkara Prodeo Tahun 2024
Pengadilan Agama Kasongan pada tahun 2024 telah melaksanakan penanganan perkara prodeo (pembebasan biaya perkara) sebagai wujud nyata komitmen dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Program ini bertujuan menjangkau masyarakat yang terkendala biaya dalam menyelesaikan persoalan hukum di pengadilan. Berdasarkan SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, perkara prodeo adalah proses berperkara di pengadilan yang seluruh biayanya ditanggung oleh DIPA pengadilan. Inisiatif ini hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama di mata hukum.
Pada tahun 2024, Pengadilan Agama Kasongan memperoleh alokasi anggaran dari DIPA Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, dengan Nomor: SP DIPA-005.04.2.401977/2024, senilai Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah). Anggaran tersebut dialokasikan untuk biaya proses perkara sebesar Rp 375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), materai sebesar Rp 55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah), dan biaya panggilan perkara prodeo sebesar Rp 3.570.000,00 (tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah). Pengalokasian dana ini membuktikan adanya perhatian yang serius dalam mendukung masyarakat yang membutuhkan.
Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Agama Kasongan berhasil merealisasikan anggaran prodeo secara optimal untuk lima perkara dengan penyerapan anggaran mencapai 100% tanpa sisa. Jenis perkara yang ditangani terdiri dari empat perkara cerai gugat dan satu perkara isbat nikah. Rinciannya adalah sebagai berikut:
-
Perkara cerai gugat dengan nomor 2/Pdt.G/2024/PA.Ksn, didaftarkan pada 3 Januari 2024.
-
Perkara cerai gugat dengan nomor 15/Pdt.G/2024/PA.Ksn, didaftarkan pada 19 Januari 2024.
-
Perkara cerai gugat dengan nomor 34/Pdt.G/2024/PA.Ksn, didaftarkan pada 16 April 2024.
-
Perkara cerai gugat dengan nomor 40/Pdt.G/2024/PA.Ksn, didaftarkan pada 18 April 2024.
-
Perkara isbat nikah dengan nomor 12/Pdt.P/2024/PA.Ksn, didaftarkan pada 18 April 2024.
Menariknya, setiap perkara yang ditangani mencerminkan kebutuhan masyarakat akan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk urusan keluarga dan pernikahan. Dalam hal ini, Pengadilan Agama Kasongan tidak hanya menyelesaikan perkara hukum tetapi juga turut menjaga stabilitas sosial melalui keadilan yang merata.
Selain menangani perkara, Pengadilan Agama Kasongan juga aktif mengedukasi masyarakat mengenai kemudahan akses berperkara melalui program prodeo. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media dan forum, sehingga masyarakat mengetahui bahwa keterbatasan ekonomi bukanlah halangan untuk mendapatkan keadilan. Dengan layanan yang inklusif ini, diharapkan masyarakat semakin berani memperjuangkan hak-haknya secara legal.
Keberhasilan penyelesaian seluruh perkara prodeo ini mencerminkan dedikasi Pengadilan Agama Kasongan dalam mengelola anggaran secara tepat sasaran demi kepentingan keadilan sosial. Upaya ini diharapkan dapat terus berlanjut dan menginspirasi pengadilan lain di seluruh Indonesia untuk mengedepankan prinsip keadilan yang dapat diakses oleh semua kalangan tanpa terkecuali. (MK/Red)