PA Kasongan Laksanakan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Blanko Akta Cerai
Kasongan, 3 Oktober 2025
Pengadilan Agama Kasongan melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa blanko akta cerai yang sudah tidak terpakai. Kegiatan ini dilaksanakan di depan area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Kasongan dan dihadiri oleh Ketua, Panitera, Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta beberapa saksi.
Pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan pengelolaan BMN untuk memastikan tertib administrasi dan mencegah penyalahgunaan dokumen negara. Melalui kegiatan ini, PA Kasongan menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan arsip serta aset negara.
(TimRed/FR)