Pengadilan Agama Kasongan Tuntaskan Tindak Lanjut Hasil e-Binwas Sebagai Komitmen terhadap Pembinaan dan Pengawasan Internal
Kasongan – Sebagai wujud komitmen terhadap pembinaan dan pengawasan internal yang berkelanjutan, Pengadilan Agama Kasongan berhasil menuntaskan seluruh tindak lanjut hasil temuan e-Binwas (Elektronik Pembinaan dan Pengawasan) yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya. Penyelesaian tindak lanjut ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Kasongan dalam mewujudkan tata kelola lembaga peradilan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip good governance dan standar operasional prosedur yang berlaku.
Proses tindak lanjut dilakukan secara menyeluruh dan terstruktur, melibatkan seluruh unsur pimpinan, hakim, kepaniteraan, kesekretariatan, serta bagian-bagian terkait lainnya. Setiap temuan dan catatan hasil pengawasan ditindaklanjuti dengan langkah konkret, baik dalam bentuk perbaikan administrasi, penyempurnaan sistem kerja, peningkatan kepatuhan terhadap regulasi, maupun penyesuaian terhadap standar pelayanan publik yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI.
Ketua Pengadilan Agama Kasongan, Bapak Yusuf Bahrudin, S.H.I., menyampaikan bahwa penyelesaian tindak lanjut hasil e-Binwas ini merupakan bentuk keseriusan seluruh aparatur dalam merespons arahan dan pembinaan dari atasan langsung serta sebagai upaya untuk terus meningkatkan kualitas kinerja lembaga.
“Melalui proses tindak lanjut ini, kita tidak hanya menutup temuan administratif semata, tetapi lebih dari itu, kita menanamkan budaya kerja yang berorientasi pada evaluasi dan perbaikan terus-menerus. Kami juga berharap agar semangat ini menjadi budaya kerja kolektif di seluruh unit kerja,” ungkap beliau.
Dengan tuntasnya tindak lanjut hasil e-Binwas ini, Pengadilan Agama Kasongan menunjukkan keseriusannya dalam menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan agama sebagai pilar penegak keadilan yang bersih dan profesional.
Enka/Tim Red