Header Website 7

on . Hits: 4

PA Kasongan Gelar Penyerahan SK PPPK, Apresiasi Pengabdian Panjang Pegawai

 

Berita 2025 81

Kasongan – Pengadilan Agama (PA) Kasongan melaksanakan acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada enam pegawai yang selama ini telah lama mengabdi di lingkungan PA Kasongan, Rabu (20/8/2025).

Adapun pegawai yang menerima SK PPPK tersebut yakni Agus Sugianto, S.Kom, Ricka, Agus Supriadi, S.M, Gunawan, S.M, dan Stephan Rakasiwi. Mereka akan menempati formasi di bagian umum dan keuangan, sementara Radianor bertugas di bagian kepegawaian.

Ketua PA Kasongan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para pegawai yang selama bertahun-tahun telah menunjukkan loyalitas dan kinerja yang baik meski sebelumnya masih berstatus non-ASN. “Penyerahan SK PPPK ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian yang telah lama saudara-saudara berikan. Kami berharap semangat kerja dapat semakin meningkat, serta tanggung jawab yang diemban dapat dijalankan dengan penuh integritas,” ujarnya.

Suasana acara berlangsung khidmat dan penuh rasa syukur. Para penerima SK tampak bahagia dan haru atas kepercayaan yang diberikan. Mereka juga berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Katingan.

Dengan adanya penambahan tenaga PPPK ini, diharapkan kinerja PA Kasongan semakin optimal dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Acara ditutup dengan doa bersama dan ucapan selamat dari seluruh keluarga besar PA Kasongan. RA(TimReadksi)

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kasongan

foto pa kasongan

Jl. Ahmad Yani (Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Katingan), Kasongan Lama, Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (74113)

Telp:0536-4214507 

Email : pakasongan@gmail.com

website: www.pa-kasongan.go.id

 logo fblogo ig logo yt logo email
Pengadilan Agama Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.