Kemudahan Pendaftaran Perkara Melalui e‑Court di Pengadilan Agama Kasongan
Kasongan, 03 Juli 2025 – Dalam rangka mewujudkan pelayanan peradilan yang modern, cepat, dan transparan, Pengadilan Agama Kasongan terus mengembangkan pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem e‑Court Mahkamah Agung Republik Indonesia. Inovasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya dalam proses pendaftaran perkara secara elektronik (e‑Filing), pembayaran biaya perkara (e‑Payment), pemanggilan secara elektronik (e‑Summons), persidangan secara elektronik (e-Litigasi)
Melalui layanan e‑Court, para pencari keadilan tidak lagi diwajibkan untuk datang langsung ke kantor pengadilan dalam tahap awal pengajuan perkara. Cukup dengan membuat akun dan login melalui laman resmi e-Court Mahkamah Agung, masyarakat atau kuasa hukumnya dapat mendaftarkan gugatan/permohonan, mengunggah dokumen yang diperlukan, dan melakukan pembayaran panjar biaya perkara melalui virtual account yang telah disediakan. Setelah pembayaran berhasil dilakukan, sistem secara otomatis akan mengeluarkan nomor perkara dan mengatur jadwal sidang sesuai prosedur.
Ketua Pengadilan Agama Kasongan, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa penggunaan aplikasi e‑Court memberikan banyak manfaat, tidak hanya dari sisi efisiensi waktu dan biaya, tetapi juga memberikan jaminan transparansi dan akuntabilitas. “Dengan e‑Court, setiap tahapan dapat dipantau langsung oleh para pihak, mulai dari pendaftaran, proses persidangan, hingga penyampaian putusan. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang peradilan,” ujar beliau.
Selain itu, layanan ini juga mendukung upaya pemerintah dalam mendorong digitalisasi birokrasi serta pelayanan publik berbasis teknologi. Bagi masyarakat yang belum familiar dengan penggunaan e‑Court, Pengadilan Agama Kasongan juga menyediakan layanan bantuan dan konsultasi melalui petugas Meja Informasi dan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), yang siap memandu pengguna dalam setiap tahapan pendaftaran secara daring.
Penggunaan e‑Court juga berlaku untuk jenis perkara gugatan, permohonan, dan keberatan yang diajukan oleh para pihak, baik secara perorangan maupun melalui kuasa hukum. Keberadaan sistem ini sejalan dengan prinsip peradilan modern yang diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung dan Keputusan Ketua MA, yang mendorong terciptanya sistem peradilan berbasis teknologi informasi yang inklusif dan ramah pengguna.
Dengan terus dioptimalkannya penggunaan aplikasi e‑Court di Pengadilan Agama Kasongan, diharapkan masyarakat semakin mudah dan nyaman dalam mengakses layanan peradilan, tanpa harus terbatas oleh jarak, waktu, atau hambatan administratif lainnya.
(Cc/Tim redaksi)