Untitled 2

on . Hits: 1674

PERAN PENGADILAN AGAMA KASONGAN DALAM PENANGANAN DISPENSASI KAWIN DI KABUPATEN KATINGAN

(Setelah diberlakukannya Perda No.9 Tahun 2008)

Oleh : H. Rofik Samsul Hidayat, SH (Wakil Ketua PA. Kasongan)

Kabupaten Katingan dibentuk pada tahun 2002, sebelumnya wilayah Kabupaten Katingan masuk dalam wilayah administratif Kab. Kotawaringin Timur dengan ibukota Sampit. Secara geografis terletak di daerah Khatulistiwa, yaitu di antara 112° 0 ' BT - 0° 20 ' LS dan 113° 45 ' BT- 3° 30 ' LS. Batas luar dari Kabupaten Katingan sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Propinsi Kalimantan Barat
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Gunung Mas, Kota Palangka Raya serta Kabupaten Pulang Pisau.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Laut Jawa
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan

Kabupaten Katingan memiliki luas wilayah 17.800 km² dan berpenduduk sebanyak 157.817 jiwa di Tahun 2019 (data sensus penduduk 2019). Kabupaten ini terdiri dari 13 kecamatan 154 Desa dan 7 Kelurahan. Agama penduduknya : Islam 59,43%, Hindu 20,11%, Protestan 18,21%, Katolik 2,25%.

Pemerintah Kabupaten Katingan jauh sebelum ada amandemen UU perkawinan tentang Dispensasi Nikah telah membuat Perda No. 9 Tahun 2018, tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak, sehingga pemerintah Kabupaten Katingan telah mendahului. Hal ini merupakan salah satu langkah preventif dari Pemerintah Daerah untuk melindungi anak-anak agar terhindar dari pernikahan dini. Perda ini lahir sebelum amandemen UU perkawinan sehingga dalam Perda ini masih ada isi Pasal yang masih menggunakan UU perkawinan terdahulu seperti Pasal 10, namun setelah dikonfirmasi ke Biro Hukum Pemda bahwa perubahan Perda tidak perlu karena Perda otomatis mengikuti UU yang baru.

Dispensasi adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan. Artinya, seseorang boleh menikah diluar ketentuan itu dan hanya jika keadaan “menghendaki” dan tidak ada pilihan lain. Dalam UU Perkawinan terbaru “Penyimpangan” dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan dispensasi oleh orang tua salah satu atau kedua belah pihak calon mempelai. Bagi pemeluk agama Islam menjadi kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri bagi pemeluk agama lain. (https://pa-kajen.go.id/v3/artikel/menakar-potensi-dispensasi-nikah-pasca-revisi-uu-perkawinan diakses pada tanggal 14 Oktober 2021 Pukul 11.00).

Permohonan Dispensasi Nikah yang ada di Pengadilan Agama seluruh Indonesia secara garis besar meningkat dengan adanya amandemen UU perkawinan tersebut. Berikut adalah Prosentase Pernikahan anak dibawah 18 Tahun pada Tahun 2020 di seluruh Indonesia :

Di Kabupaten Katingan khususnya di Pengadilan Agama Kasongan sendiri sejak awal berdirinya yaitu pada Oktober 2018 tingkat permohonan Dispensasi nikah mengalami penurunan. Lebih jelasnya akan di tampilkan tabel sebagai berikut :

Pengadilan Agama

Tahun

Jumlah Perkara

Penetapan Positif

(Kabul)

Penetapan Negatif

(Tolak/ NO/gugur

Perkara Berjalan

2019

5

4

1

-

2020

31

26

5

-

2021

8

4

2

2

Statistik Perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Kasongan

Sumber : SIPP pengadilan Agama kasongan 2019-2021

 

Statistik Perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Negeri Kasongan

Pengadilan Negeri

Tahun

Jumlah Perkara

Penetapan Positif

(Kabul)

Penetapan Negatif

(Tolak/ NO/gugur

Perkara Berjalan

2019

-

-

-

-

2020

1

-

1

-

2021

-

-

-

-

Sumber : SIPP pengadilan Negeri Kasongan 2019-2021

Dari data tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengajuan permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Katingan semakin menurun.

 Efektifitas Perda Nomor : 9 Tahun 2018 di Kabupaten Katingan memang sedikit banyak terasa manfaatnya. Hal ini dikarenakan stokeholder yang ada di Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan diberdayakan secara maksimal. Hal tersebut tertuang dalam

Pasal 4 :   Keterlibatan dan sinergi seluruh komponen masyarakat (pemerintah, orang tua, anak, masyarakat dan pemangku kepentingan) dalam mencegah perkawinan anak

Pasal 9 :   Penguatan Kelembagaan antar unit kerja dalam pencegahan perkawinan anak.

Pasal 10:  Pendampingan dan Pemberdayaan bagi anak oleh psikolog anak, dinas Kesehatan (rumah sakit dan puskesmas) dan P2TP2A

Pernikahan dibawah umur saat ini menjadi berita yang menarik dan di blowup oleh media  sedemikian rupa. Sehingga Pengadilan Agama yang notabene bersifat pasih dan hanya menerima perkara yang diajukan oleh masyarakat menjadi sasaran tembak yang empuk. Sebagai satuan kerja yang dipojokkan atas maraknya pernikahan dibawah umur.

DPR yang telah mensahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun. Pada ayat selanjutnya, dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Frasa kata sangat mendesak disertai bukti pendukung yang cukup adalah frasa yang multi tafsir. Hakim-hakim di Pengadilan Agama khususnya di Pengadilan Agama Kasongan yang khusus menyidangkan perkara Dispensasi Nikah adalah hakim-hakim yang telah pendidikan dan memperoleh lolos sertifikat mengadili anak. Sehingga mereka sudah sangat teruji dan memiliki kompetensi untuk itu.

Pengadilan Agama sering menjadi kambing hitam maraknya pernikahan dibawah umur. Pengadilan Agama hanya menjalankan tupoksinya yang telah ditetapkan oleh Undang-undang. Solusi untuk menikah muda mungkin disebagian orang masih merupakan hal yang tabu. Tapi mereka tidak tahu kalau didaerah yang tinggat pendidikan minim serta terjerat kemiskinan, hal tersebut sudah sering terjadi. Dengan hal tersebut marilah kita buka wawasan kita, jangan hanya menyalahkan Pengadilan Agama yang mengabulkan pernikahan dibawah umur, namun introspeksilah kepada diri kita sebagai orangtua, apakah kita sudah mengedukasikan secara benar tentang pernikahan, terutama kepada anak-anak kita. Apakah kita sudah memberikan norma agama apabila berteman dengan lawan jenis. Karena keluargalah yang utama dalam memberikan edukasi tersebut.

Wallahu’alam bisshowab.

Terima kasih. Wassalam…

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kasongan

foto pa kasongan

Jl. Ahmad Yani (Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Katingan), Kasongan Lama, Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (74113)

Telp:0536-4214507 

Email : pakasongan@gmail.com

website: www.pa-kasongan.go.id

 logo fblogo ig logo yt logo email
Pengadilan Agama Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.