NALAR YURIDIS-NORMATIF DALAM PEMERIKSAAN PENGESAHAN NIKAH (ITSBAT NIKAH)
Oleh : Beni Asri, S.H., M.H.
(Hakim PA Kasongan)
A. Pendahuluan
Perkawinan merupakan institusi fundamental dalam kehidupan masyarakat yang tidak hanya sebagai lembaga pembuktian sebuah rasa dari hubungan emosional antara dua individu, tetapi juga berkaitan dengan aspek sosial, budaya, dan hukum. Dalam konteks ini, setiap negara atau masyarakat memiliki aturan tertentu untuk memastikan bahwa suatu perkawinan diakui secara sah. Pengaturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, keturunan yang dilahirkan, dan masyarakat luas.
Di Indonesia, konsep pengesahan nikah memiliki peran penting dalam membedakan antara perkawinan yang dianggap sah menurut agama dan yang sah menurut negara. Meskipun sebagian besar masyarakat memandang sahnya perkawinan dari perspektif keagamaan dan hukum positif tetap mengharuskan adanya pencatatan resmi sebagai bentuk pengakuan negara. Dengan demikian, konsep pengesahan nikah menjadi jembatan antara norma agama dan ketentuan hukum negara.
Pengesahan nikah tidak hanya memberikan legalitas terhadap suatu perkawinan, tetapi juga melindungi hak-hak hukum yang melekat pada masing-masing individu dalam perkawinan. Perkawinan yang dilakukan tanpa pengesahan secara materil dan formil sesuai ketentuan yang berlaku, akan berpotensi menimbulkan berbagai implikasi hukum seperti status anak, hak waris, maupun perlindungan terhadap istri dapat menjadi masalah. Oleh karena itu, memahami konsep hukum pengesahan nikah menjadi hal yang esensial bagi masyarakat.
Selain itu, dinamika sosial dan perkembangan regulasi membuat kajian terhadap pengesahan nikah semakin relevan. Perubahan batas usia perkawinan, meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak-hak hukumnya, serta persoalan seperti nikah siri dan perkawinan di bawah umur telah menimbulkan berbagai pendapat dalam diskusi hukum. Kondisi ini menuntut pemahaman yang lebih mendalam mengenai mekanisme, syarat, serta kedudukan hukum dari pengesahan nikah.
Berdasarkan alasan tersebut, risalah ini lahir bertujuan untuk mendiseminasi secara komprehensif konsep hukum pengesahan nikah, termasuk landasan normatif, prosedur, serta implikasinya terhadap kehidupan bermasyarakat. Dengan memahami konsep ini, diharapkan pembaca dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai pentingnya pengesahan nikah dalam menciptakan ketertiban dan kepastian hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana konsep pengesahan nikah (itsbat nikah) menurut ketetentuan peraturan perundang-undangan?
2. Bagaimana nalar yuridis-normatif dalam pemeriksaan pengesahan nikah (itsbat nikah)?

