Header Website 7

on . Hits: 625

Profil PPID Pengadilan Agama Kasongan

 

Dalam rangka memberikan layanan informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Pengadilan Agama Kasongan telah menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kasongan Nomor: W16-A10/595/HM.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pengadilan Agama Kasongan.

Sesuai Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kasongan ditetapkan :

  1. Ketua, Wakil Ketua, dan Panitera Pengadilan sebagai Dewan Pertimbangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
  2. Sekretaris sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
  3. Panitera Muda Hukum sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
  4. Panitera Muda Permohonan, Kasubbag Umum dan Keuangan, dan Plt. Kasubbag Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana sebagai PPID Pelaksana;
  5. Plt. Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan sebagai Petugas Layanan Informasi.

Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di Pengadilan Agama Kasongan berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. PPID Pengadilan Agama Kasongan bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Pengadilan Agama Kasongan.

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kasongan

foto pa kasongan

Jl. Ahmad Yani (Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Katingan), Kasongan Lama, Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (74113)

Telp:0536-4214507 

Email : pakasongan@gmail.com

website: www.pa-kasongan.go.id

 logo fblogo ig logo yt logo email
Pengadilan Agama Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.