Profil PPID Pengadilan Agama Kasongan
Dalam rangka memberikan layanan informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Pengadilan Agama Kasongan telah menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kasongan Nomor: W16-A10/595/HM.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pengadilan Agama Kasongan.
Sesuai Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kasongan ditetapkan :
- Ketua, Wakil Ketua, dan Panitera Pengadilan sebagai Dewan Pertimbangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
- Sekretaris sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
- Panitera Muda Hukum sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
- Panitera Muda Permohonan, Kasubbag Umum dan Keuangan, dan Plt. Kasubbag Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana sebagai PPID Pelaksana;
- Plt. Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan sebagai Petugas Layanan Informasi.
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di Pengadilan Agama Kasongan berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. PPID Pengadilan Agama Kasongan bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Pengadilan Agama Kasongan.