RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) TAHUN 2020-2024
PENGADILAN AGAMA KASONGAN
PENGADILAN AGAMA KASONGAN
Jalan . Katunen, RT 06. Kasongan
Telp. (0536) 411303
e-mail :pakasongan@gmail.com website : www.pa-kasongan.goi.id
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan Rencana Strategis (Renstra) Pengadilan Agama Kasongan 2020-2024.
Pengadilan Agama Kasongan adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan dan sekaligus merupakan kawal depan (vrovost) Mahkamah Agung yang berada di propinsi Kalimantan Tengah.
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) adalah merupakan amanat Undang- Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pada undang-undang tersebut Bab V Pasal 15 disebutkan bahwa setiap Kepala Satuan kerja wajib menyiapkan rancangan Renstra sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Akhir kata kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu memberikan sumbangsih pikiran dalam menyusun Renstra ini. Semoga bermanfaat dan dapat mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan, dan transparan di wilayah hukum Pengadilan Agama Kasongan.
Kasongan, 02 Januari 2020
Ketua,
M. Amir Syarifuddin, SHI., MH.
NIP.19781231.200502.1.001
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................................... DAFTAR ISI ................................................................................................................. |
Hal i ii |
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................. |
1 |
A. Kondisi Umum .......................................................................................... |
1 |
B. Potensi dan Permasalahan ....................................................................... |
2 |
BAB II VISI, MISI DAN TUJUAN ................................................................................... |
5 |
A. Visi .......................................................................................................... |
5 |
B. Misi ......................................................................................................... |
5 |
C. Tujuan dan Sasaran Strategis ................................................................... |
6 |
D. Indikator Kinerja Utama ........................................................................... |
7 |
E. Program dan Kegiatan .............................................................................. |
9 |
BAB III ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI .................................................................... |
11 |
Arah Kebijakan dan Strategi Pengadilan Agama Kasongan …............................. |
13 |
BAB IV PENUTUP ....................................................................................................... LAMPIRAN MATRIK RENCANA STRATEGIS PENGADILAN AGAMA KASONGAN TAHUN 2020-2024 |
14 |
BAB I. PENDAHULUAN
- KONDISI UMUM
Reformasi sistem peradilan membawa perubahan yang mendasar bagi peran Pengadilan Agama dalam menjalankan tugas dan fungsi pokoknya, dibidang Administrasi, Organisasi, Perencanaan dan Keuangan. Pengadilan Agama Kasongan merupakan lingkungan Agama di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan Agama Kasongan sebagai kawal depan Mahkamah Agung Republik Indonesia bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang masuk di tingkat pertama sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Perencanaan stratejik suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun secara sistematis dan bersinambungan dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada pada lingkungan Pengadilan Agama Kasongan. Rencana Strategis ini dijabarkan ke dalam program yang kemudian diuraikan kedalam rencana tindakan. Rencana Strategis ini kelak didukung dengan anggaran yang memadai, dilaksanakan oleh sumber daya manusia yang kompeten, ditunjang sarana dan prasarana serta memperhitungkan perkembangan lingkungan Pengadilan Agama Kasongan baik lingkungan internal maupun external sebagai variable strategis.
Pengadilan Agama Kasongan dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut tiada lain adalah untuk mendukung tercapainya visi dan misi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia.
- POTENSI DANPERMASALAHAN
- 1.Kekuatan(Strength)
Kekuatan Pengadilan Agama Kasongan mencakup hal-hal yang memang sudah diatur dalam peraturan/perundang-undangan sampai dengan hal-hal yang dikembangkan kemudian, mencakup:
- Merupakan vrovost (kawal depan) di wilayah propinsi Kalimantan Tengah
- Pengadilan Agama Kasongan merupakan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Kasongan dan memiliki hubungan baik dengan pemerintahDaerah.
- Merupakan Pengadilan Agama Kelas II yang terletak di Kabupaten yang memiliki jumlah penduduk 156.804 jiwa, sehingga peran Pengadilan Agama Kasongan cukup strategis dalam pelayanan hukum terhadapmasyarakat.
- 2.Kelemahan(Weakness)
Kelemahan-kelemahan yang ada di Pengadilan Agama Kasongan dirinci dalam beberpa aspek:
- Aspek ProsesPeradilan
- Masih minimnya masyarakat pencari keadilan yang memanfaatkan teknologi informasi (internet) dalam mengakses informasi proses beracara di Pengadilan, seperti jadwal sidang dan putusanonline.
- Belum memiliki mekanisme evaluasi yang dapat mengukur kepuasan masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Kasongan.
- Aspek Sumber Daya AparaturPeradilan
- Pengadilan Agama Kasongan belum memiliki kewenanganuntuk merekrut pegawai sendiri sesuai kebutuhanPengadilan.
- Rekrutmen PNS yang diterima belum sesuai dengan kebutuhan / beban kerja di Pengadilan AgamaKasongan.
- Aspek Pengawasan danPembinaan
- Belum diterapkannya evaluasi penilaiankinerja
- Belumoptimalnyapenggunaansistempengaduanmasyarakat berbasis teknologiinformasi.
- Aspek Sarana danPrasarana
Anggaran yang diterima Pengadilan Agama Kasongan dari Mahkamah Agung belum sesuai dengan kebutuhan dan rencana yang diajukan.
- 3.Peluang(Opportunities)
Berikut adalah peluang-peluang yang dimiliki Pengadilan Agama Kasongan untuk melakukan perbaikan ditinjau dari beberapa aspek :
- Aspek ProsesPeradilan
Adanya website Pengadilan Agama Kasongan yang memberikan informasi kepada masyarakat tentang alur proses berperkara, dengan alamat: www.pa-kasongan.go.id
- Aspek Sumber Daya AparaturPeradilan
- Adanya peningkatan gaji Hakim dan tunjangan kinerja/ remunerasi bagi pegawai sebagai motivasi dalam peningkatankinerja.
- Adanya sosialisasi, bimbingan teknis, pelatihan yang dilaksanakan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah maupun Mahkamah Agung untuk meningkatkan kualitas sumber dayamanusia.
- Aspek Pengawasan dan Pembinaan
Adanya kegiatan pengawasan yang dilaksanakan secara berkala baik untuk internal maupun eksternal oleh Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
- Aspek Tertib Administrasi dan manajemenperadilan
Dukungan dan koordinasi yang baik antar pengadilan Agama Kasongan dengan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah.
- Aspek Sarana danPrasarana
Sudah tersedianya fasilitas Teknologi Informasi di Pengadilan Agama Kasongan, seperti website dan E-Court Corner.
- Tantangan yang dihadapi(Threats)
Berikut adalah tantangan-tantangan di Pengadilan Agama Kasongan yang akan dihadapi dan harus dipikirkan cara terbaik untuk tetap dapat melakukan perbaikan sebagaimana yang diharapkan.
- Aspek ProsesPeradilan
Belum tersedianya suatu alat pengukuran kepuasan pengguna jasa pengadilan
- Aspek Sumber Daya AparaturPeradilan
Jumlah personil di Pengadilan Agama Kasongan belum seimbang dengan beban kerja yang dihadapi sebagai Pengadilan Kelas II.
- Aspek Pengawasan danPembinaan
Belum adanya sistem reward & punishment untuk mengontrol kinerja aparat peradilan
- Aspek Sarana danPrasarana
Sampai saat ini belum tersedia gedung Kantor Pengadilan Agama yang reverensentatif dan saat ini Pengadilan Agama Kasongan masih menempati bekas kantor Bupati Katingan dengan status pinjam pakai dengan Pemda Katingan.
BAB II. VISI, MISI DAN TUJUAN
- VISI
Rencana Strategis Pengadilan Agama Kasongan Tahun 2020 – 2024 merupakan komitmen bersama dalam menetapkan kinerja dengan tahapan- tahapan yang terencana dan terprogram secara sistematis melalui penataan, penertiban, perbaikan pengkajian, pengelolaan terhadap sistem kebijakan dan peraturan perundangan-undangan untuk mencapai efektivas dan efesiensi.
Selanjutnya untuk memberikan arah dan sasaran yang jelas serta sebagai pedoman dan tolak ukur kinerja Pengadilan Agama Kasongan diselaraskan dengan arah kebijakan dan program Mahkamah Agung yang tertuang dalam cetak biru (blue print) Mahkamah Agung Tahun 2010-2035, sebagai pedoman dan pengendalian kinerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan Pengadilan dalam mencapai visi dan misi serta tujuan organisasi pada tahun 2020 – 2024.
Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan untuk mewujudkan tercapainya tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Kasongan.
Visi Pengadilan Agama Kasongan dengan mengacu pada Visi Mahkamah Agung RI adalah sebagai berikut :
“Terwujudnya Pengadilan Agama Kasongan yang Agung”
- MISI
Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan terwujud dengan baik.
Misi Pengadilan Agama Kasongan adalah sebagai berikut :
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembagaperadilan.
- Mewujudkan pelayanan hukum yang prima dan berkeadilan kepada pencari keadilan.
- Meningkatkan akses masyarakat untuk memperolehkeadilan.
BAB III. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
- TUJUAN DAN SASARANSTRATEGIS
Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu satu sampai dengan lima tahun dan tujuan ditetapkan mengacu kepada pernyataan visi dan misi Pengadilan Agama Kasongan.
Adapun Tujuan yang hendak dicapai Pengadilan Agama Kasongan adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan pelayanan penerimaan perkara, kredibel dan transparan kepada masyarakat pencarikeadilan.
- Terwujudnyapemeriksaanperkarayang profesional, efektif, efisien dan akuntabel.
- Terwujudnya keadilan yang tidak berpihak kepada siapapun dan tidak dapat di interpensi oleh kepentingan salah satu pihak yangberperkara.
- Meningkatnyapenyelesaikanperkaradengancepatdalamrangka peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat pencarikeadilan.
Sasaran adalah penjabaran dari tujuan secara terukur, yaitu sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu lima tahun kedepan dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, sasaran strategis yang hendak dicapai Pengadilan Agama Kasongan adalah sebagai berikut :
- Meningkatnya penyelesaianperkara
- Peningkatan aksepbilitas putusanhakim
- Peningkatan efektivitas pengelolaan penyelesaianperkara
- Peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap peradilan (acces tojustice)
- Meningkatnya kepatuhan terhadap putusanPengadilan
- Terwujudnya Pelayanan Publik melalui meja informasi diPengadilan
- Meningkatnya kualitasPengawasan
- Terwujudnya manajemen kesekretariatan yangoptimal
- Terwujudnya pengelolaan website demi keterbukaan informasipublik
- INDIKATOR KINERJAUTAMA
Indikator kinerja utama diperlukan sebagai tolak ukur atas keberhasilan sasaran strategis dalam mencapai tujuan. Hubungan tujuan, sasaran dan indikator kinerja utama dengan digambarkan sebagai berikut :
Indikator kinerja utama diperlukan sebagai tolak ukur atas keberhasilan sasaran strategis dalam mencapai tujuan. Hubungan tujuan, sasaran dan indikator kinerja utama digambarkan sebagai berikut :
NO |
SASARAN |
INDIKATOR KINERJA |
1. |
Meningkatnya penyelesaian perkara |
a. Persentase mediasi yang diselesaikan. |
b. Persentase mediasi yang menjadi akta perdamaian |
||
c. Persentase sisa perkara yang diselesaikan |
||
d. Persentase perkara yang diselesaikan |
||
e. Persentase perkara yang diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 5 bulan |
||
f. Persentase perkara yang diselesaikan dalam jangka waktu lebih dari 5 bulan |
||
2. |
Peningkatan aksepbilitas putusan Hakim |
Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum: - Banding - Kasasi - Peninjauan Kembali |
3. |
Peningkatan efektifitas |
a. Persentase berkas yang diajukan Banding, kasas dan PK yang disampaikan secara lengkap |
NO |
SASARAN |
INDIKATOR KINERJA |
||
|
pengelolaan penyelesaian perkara |
b. Persentase berkas yang siap didistribusikan ke Majelis |
diregister |
dan |
c. Ratio Majelis Hakim terhadap perkara |
||||
d. Prosentase penyampaian pemberitahuan relaas putusan tepat waktu, tempat dan para pihak |
||||
e. Prosentase akta cerai yang diserahkan |
||||
f. Prosentase Penyitaan tepat waktu dan tempat. |
||||
4. |
Peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap peradilan (acces to justice) |
a. Persentase perkara prodeo yang diselesaikan |
||
b. Persentase perkara yang dapat diselesaikan dengan cara sidang di luar gedung Pengadilan. |
||||
c. Jumlah Jam pelayanan masyarakat miskin. |
Posbakum |
untuk |
||
5. |
Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan. |
Persentase permohonan eksekusi atas putusan perkara yang berkekuatan hukum tetap yang ditindaklanjuti |
||
6. |
Terwujudnya Pelayanan publik melalui meja informasi di Pengadilan |
Prosentase permohonan informasi yang ditindaklanjuti. |
||
7. |
Meningkatnya kualitas pengawasan |
a. Persentase pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti |
||
b. Persentase temuan hasil pemeriksaan eksternal yang ditindaklanjuti. |
||||
8. |
Terwujudnya manajemen kesekretariatan yang optimal |
a. Jumlah CPNS yang mengikuti Diklat Prajabatan |
||
b. Jumlah PNS yang mengikuti Diklat Jabatan dan Fungsional |
||||
c. Jumlah rapat dinas/pembinaan secara berkala maupun insidental |
||||
d. Jumlah pengusulan Kenaikan Gaji Berkala |
||||
e. Jumlah pengusulan kenaikan pangkat |
||||
f. Jumlah pelaksanaan sidang Baperjakat |
||||
g. Jumlah pembuatan SPMT dan SPMJ terhadap pejabat & PNS |
|
|
h. Jumlah pengusulan satyalencana |
||
i. Jumlah pembuatan SKP |
||||
j. Jumlah pengiriman laporan tahunan Kepegawaian |
||||
k. Prosentase realisasi penyerapan anggaran DIPA untuk belanja pegawai |
||||
l. Prosentase realisasi untuk belanja barang |
penyerapan anggaran |
DIPA |
||
m. Prosentase realisasi untuk belanja modal |
penyerapan anggaran |
DIPA |
||
n. Jumlah laporan realisasi anggaran |
||||
o. Jumlah penerimaan PNBP |
||||
p. Jumlah kegiatan penghapusan Barang Milik Negara |
||||
q. Jumlah laporan Barang Milik Negara (BMN) |
||||
9. |
Terwujudnya pengelolaan website demi keterbukaan informasi publik |
Prosentase publikasi putusan yang diupload (unggah) ke website Mahkamah Agung RI |
- PROGRAM DAN KEGIATAN
Sembilan sasaran strategis tersebut merupakan arahan bagi Pengadilan Pengadilan Agama Kasongan untuk mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan dan membuat rincian Program dan Kegiatan Pokok yang akan dilaksanakan, yaitu sebagai berikut :
- Program Peningkatan Manajemen PeradilanAgama
Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama merupakan program untuk mencapai sasaran strategis dalam hal penyelesaian perkara, tertib administrasi perkara, dan aksesbilitas masyarakat terhadap peradilan. Kegiatan Pokok yang dilaksanakan Pengadilan Agama Kasongan dalam pelaksanaan Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama adalah :
- Penyelesaian Perkara yang didaftarkan pencarikeadilan
- Penyelesaian SisaPerkara
- Penelitian berkas perkara banding disampaikan secara lengkap dan tepatwaktu
- Register dan pendistribusian berkas perkara ke Majelis yang tepat waktu
- Publikasi dan transparansi proses penyelesaian dan putusanperkara
- Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya MahkamahAgung
Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Mahkamah Agung dibuat untuk mencapai sasaran strategis menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas. Kegiatan pokok yang dilaksanakan dalam program ini adalah :
- Pengiriman peserta diklat teknis yustisial dan non yustisial yang diselenggaranakan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat dan Mahkamah AgungRI.
- Penanganan cepat terhadap pengaduan yang masuk baik dari eksternal maupun internal (bilaada).
- Tindak lanjut yang cepat atas hasil temuan tim pemeriksa baik dari Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat maupun Badan Pengawasan Mahkamah AgungRI.
- Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung bertujuan untuk mencapai sasaran strategis dalam penyediaan sarana dan prasarana. Kegiatan pokok program ini antara lain peremajaan perangkat alat pengolah data dan pembangunan gedung kantor Pengadilan Agama Kasongan
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi, tujuan dan sasaran yang ditetapkan, Pengadilan Agama Kasongan menetapkan arah dan kebijakan dan strategi sebagai berikut
- Peningkatankinerja.
Peningkatan kinerja sangat menentukan dalam meningkatkan sistem manajemen perkara yang akuntabel dan transparan sehingga masyarakat pencari keadilan dapat memperoleh kepastian hukum. Kinerja sangat mempengaruhi tinggi rendahnya angka penyelesaian perkara, proses peradilan yang cepat, sederhana, biaya ringan, transparan dan akuntabel. Peningkatan kinerja bertujuan untuk meningkatkan integritas sumber daya aparatur peradilan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk mendukung kebijakan dan strategi peningkatan kinerja :
- Sistem karier merupakan perbaikan dalam mekanisme promosi dan mutasi sesuai dengankompetensi
- Pengawasan eksternal dan internal. Hal ini diperlukan untuk menjamin berjalannya proses penegakan hukum yang akuntabel, dan memenuhi rasa keadilan bagimasyarakat.
- Menguasai Standar Operasional Pekerjaan (SOP) yang telah ditetapkan sesuai tugasnya masing-masing.
- Disamping itu, perlu adanya dukungan sarana dan prasarana dan teknologi informasi yang memadai untuk meningkatkankinerja.
- Peningkatan kualitas pelayananpublik.
Dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, diperlukan kebijakan yang memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Memiliki standar pelayanan bagi pencari keadilan, mengatur dengan jelas hak dan kewajiban penyelenggara pelayanan maupun penerima layanan.
- Memiliki mekanisme penangananpengaduan.
- Meningkatkan sarana prasarana terutama teknologi informasi untuk pelayananPublik.
Rencana strategis Pengadilan Agama Kasongan tahun 2020-2024 diarahkan untuk merespon berbagai tantangan dan peluang sesuai dengan tuntutan perubahan lingkungan strategis, baik yang bersifat internal maupun yang bersifat eksternal. Renstra ini merupakan upaya untuk menggambarkan peta permasalahan, titik lemah, peluang tantangan, program yang ditetapakan, dan strategis yang akan dijalankan selama kurun waktu lima tahun, serta output yang ingin dihasilkan dan out come yang diharapkan.
Rencana stretegis Pengadilan Pengadilan Agama Kasongan harus terus disempurnakan dari waktu ke waktu. Dengan demikian renstra ini bersifat terbuka dari kemungkinan perubahan. Melalui renstra ini diharapkan dapat membantu pelaksana pengelola kegiatan dalam melakukan pengukuran tingkat keberhasilan terhadap kegiatan yang dikelola.
Dengan Renstra ini pula, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Kasongan memiliki pedoman yang dapat dijadikan penuntun bagi pencapaian arah, tujuan dan sasaran program selama lima tahun yaitu 2020-2024, sehingga visi dan misi Pengadilan Agama Kasongan dapat terwujud dengan baik.
MATRIKS RENCANA STRATEGIS
PENGADILAN AGAMA KASONGAN TAHUN 2020- 2024
V I S I |
Terwujudnya Pengadilan Agama Kasongan yang Agung |
|
MISI |
1 |
Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. |
2 |
Mewujudkan pelayanan hukum yang prima dan berkeadilan kepada pencari keadilan. |
|
3 |
Meningkatkan akses masuyarakat untuk memperoleh keadilan |
|
TUJUAN STRATEGIS |
1 |
Meningkatkan pelayanan penerimaan perkara, kredibel dan transparan kepada masyarakat pencari keadilan |
2 |
Terwujudnya pemeriksaan perkara yang profesional, efektif, efisien dan akuntabel |
|
3 |
Terwujudnya keadilan yang tidak berpihak kepada siapapun dan tidak dapat di interpensi oleh kepentingan salah satu pihak yang berperkara |
|
4 |
Meningkatnya penyelesaikan perkara dengan cepat dalam rangka peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan |
No. |
SASARAN STRATEGIS |
INDIKATOR KINERJA |
Target 2020 |
Target 2021 |
Target 2022 |
Target 2023 |
Target 2024 |
|
1. |
Meningkatnya penyelesaian perkara |
a. |
Persentase mediasi yang diselesaikan |
100 % |
100 % |
100 % |
100 % |
100 % |
b. |
Persentase mediasi yang menjadi akta Perdamaian |
0,5 % |
0,5 % |
0,5 % |
0,5 % |
0,5 % |
||
c. |
Persentase sisa perkara yang diselesaikan |
100 % |
100 % |
100 % |
100 % |
100 % |
||
d. |
Persentase perkara yang diselesaikan |
80 % |
80 % |
80 % |
80 % |
80 % |
||
e. |
Persentase perkara yang diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 5 bulan |
95 % |
95 % |
95 % |
95 % |
95 % |
||
f. |
Persentase perkara yang diselesaikan dalam jangka waktu lebih dari 5 bulan |
5 % |
5 % |
5 % |
5 % |
5 % |
||
2. |
Peningkatan aksepbilitas putusan Hakim |
a |
Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum Banding |
99,5 % |
99,5 % |
99,5 % |
99,5 % |
99,5 % |
b |
Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya |
99,84% |
99,84% |
99,84% |
99,84% |
99,84% |
No. |
SASARAN STRATEGIS |
INDIKATOR KINERJA |
Target 2020 |
Target 2021 |
Target 2022 |
Target 2023 |
Target 2024 |
|
|
|
hukum Kasasi |
|
|
|
|
|
|
c |
Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) |
100 % |
100 % |
100 % |
100 % |
100 % |
||
3. |
Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian Perkara |
a. |
Persentase berkas yang diajukan Banding, Kasasi dan PK yang disampaikan secara lengkap |
100 % |
100 % |
100 % |
100 % |
100 % |
b. |
Persentase berkas yang deregister dan siap didistribusikan ke Majelis |
100 % |
100 % |
100 % |
100 % |
100 % |
||
c. |
Ratio Majelis Hakim terhadap perkara |
1:360 |
1:360 |
1:360 |
1:360 |
1:360 |
||
d. |
Prosentase penyampaian pemberitahuan relaas putusan tepat waktu, tempat dan para pihak |
100 % |
100 % |
100 % |
100 % |
100 % |
||
e. |
Prosentase akta cerai yang diterbitkan |
100 % |
100 % |
100 % |
100 % |
100 % |
||
f. |
Prosentase penyitaan tepat waktu dan tempat |
100 % |
100 % |
100 % |
100 % |
100 % |
||
4 |
Peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap peradilan (acces to justice) |
a. |
Persentase perkara prodeo yang diselesaikan |
100 % |
100 % |
100 % |
100 % |
100 % |
b. |
Persentase perkara yang diselesaikan dengan cara sidang di luar gedung Pengadilan |
0 % |
100 % |
100 % |
100 % |
100 % |
||
c. |
Jumlah Jam pelayanan Posbakum untuk masyarakat miskin |
- |
945 jam |
945 jam |
945 jam |
945 jam |
||
5 |
Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan |
Persentase permohonan eksekusi atas putusan perkara yang berkekuatan hukum tetap yang ditindaklanjuti |
100 % |
100 % |
100 % |
100 % |
100 % |
|
6 |
Terwujudnya Pelayanan publik melalui meja informasi di Pengadilan |
Persentase permohonan informasi yang ditindaklanjuti |
100 % |
100 % |
100 % |
100 % |
100 % |
|
7 |
Meningkatnya kualitas Pengawasan |
Persentase pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti |
100 % |
100 % |
100 % |
100 % |
100 % |
|
Persentase temuan hasil pemeriksaan eksternal yang ditindaklanjuti. |
100 % |
100 % |
100 % |
100 % |
100 % |
|||
8 |
Terwujudnya manajemen kesekretariatan yang optimal |
a |
Jumlah CPNS yang mengikuti Diklat Prajabatan |
- |
- |
- |
- |
- |
b |
Jumlah PNS yang mengikuti Diklat |
3 |
3 |
3 |
3 |
3 |
No. |
SASARAN STRATEGIS |
INDIKATOR KINERJA |
Target 2020 |
Target 2021 |
Target 2022 |
Target 2023 |
Target 2024 |
|
|
|
Jabatan dan Fungsional |
|
|
|
|
|
|
c |
Jumlah rapat dinas/pembinaan secara berkala maupun insidentil |
24 |
24 |
24 |
24 |
24 |
||
d |
Jumlah pengusulan Kenaikan Gaji Berkala |
2 |
10 |
8 |
2 |
8 |
||
e |
Jumlah pengusulan kenaikan pangkat |
2 |
2 |
2 |
4 |
2 |
||
f |
Jumlah pelaksanaan sidang Baperjakat |
1 |
1 |
1 |
1 |
1 |
||
g |
Jumlah pembuatan SPMT dan SPMJ terhadap pejabat & PNS |
16 |
16 |
16 |
16 |
16 |
||
h |
Jumlah pengusulan satyalencana |
2 |
2 |
2 |
2 |
2 |
||
i |
Jumlah pembuatan SKP |
16 |
16 |
16 |
16 |
16 |
||
j |
Jumlah pengiriman laporan tahunan Kepegawaian |
1 |
1 |
1 |
1 |
1 |
||
k |
Prosentase realisasi penyerapan anggaran DIPA untuk belanja pegawai |
100 % |
100 % |
100 % |
100 % |
100 % |
||
l |
Prosentase realisasi penyerapan anggaran DIPA untuk belanja barang |
99 % |
99 % |
99 % |
99 % |
99 % |
||
m |
Prosentase realisasi penyerapan anggaran DIPA untuk belanja modal |
99 % |
99 % |
99 % |
99 % |
99 % |
||
n |
Jumlah laporan realisasi anggaran |
12 |
12 |
12 |
12 |
12 |
||
o |
Jumlah penerimaan PNBP |
50 jt |
50 jt |
50 jt |
50 jt |
50 jt |
||
p |
Jumlah kegiatan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) |
1 |
1 |
1 |
1 |
1 |
||
q |
Jumlah laporan Barang Milik Negara (BMN) |
2 |
2 |
2 |
2 |
2 |
No. |
SASARAN STRATEGIS |
INDIKATOR KINERJA |
Target 2020 |
Target 2021 |
Target 2022 |
Target 2023 |
Target 2024 |
9 |
Terwujudnya pengelolaan website demi keterbukaan informasi publik |
Prosentase publikasi putusan yang diupload (unggah) ke website Mahkamah Agung RI |
30 % |
30% |
50 % |
70% |
100 % |
Menyetujui Ketua, |
Kasongan, 02 Januari 2020 Sekretaris, Panitera, |
M. Amir Syarifuddin, SHI., MH. NIP. 19781231.200502.1.001 |
Rahmayani, SHI. Drs. Anas. H. Basri NIP. 19810602.200805.2.002 NIP.19621231.199202.1.002 |