Ingin Berperkara Secara Gratis? Manfaatkan Sisa Kuota Prodeo di Pengadilan Agama Kasongan Sekarang!

Kasongan, 25 Februari 2026 | Kabar gembira bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Katingan yang ingin mencari keadilan namun terkendala biaya. Pada Tahun 2026 Pengadilan Agama (PA) Kasongan kembali mendapatkan pagu anggaran pembebasan biaya perkara dari Badan Peradilan Agama dengan total anggaran Rp 2.527.000,-. Program ini merupakan wujud nyata komitmen Mahkamah Agung dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu secara ekonomi. Dengan adanya anggaran negara yang dialokasikan khusus untuk pembebasan biaya perkara, masyarakat kini tidak perlu lagi merasa terbebani oleh biaya pendaftaran, biaya proses, hingga biaya pemanggilan sidang yang seringkali menjadi hambatan dalam menyelesaikan urusan hukum di pengadilan.
Namun, masyarakat harus segera bergerak cepat karena alokasi anggaran ini sangat terbatas. Dari total pagu anggaran yang disediakan untuk 5 perkara di tahun 2026, saat ini hanya tersisa 3 kuota perkara saja. Hingga memasuki bulan Februari 2026 ini, tercatat sudah ada beberapa perkara yang resmi terdaftar dan diproses menggunakan skema prodeo. Di antaranya adalah perkara dengan nomor register 17/Pdt.G/2026/PA.Ksn dan 29/Pdt.G/2026/PA.Ksn. Kedua perkara ini menjadi bukti bahwa anggaran prodeo sedang berjalan dan dapat dimanfaatkan secara nyata oleh masyarakat.
Untuk bisa menikmati layanan cuma-cuma ini, terdapat beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon pihak berperkara. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014, pemohon wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa setempat. Selain itu, pemohon juga bisa menggunakan kartu jaminan sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), atau dokumen pendukung lainnya yang membuktikan status ekonomi pemohon. Seluruh proses pengajuan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel di meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Kasongan, di mana petugas akan dengan sigap membantu memverifikasi kelengkapan dokumen Anda.
Pihak Pengadilan Agama Kasongan menegaskan bahwa kualitas pelayanan bagi perkara prodeo tetap sama dengan perkara berbayar pada umumnya. Tidak ada perbedaan perlakuan maupun prioritas sidang, setiap pencari keadilan akan dilayani secara profesional dan berintegritas. Dengan memanfaatkan sisa kuota prodeo ini, diharapkan beban finansial masyarakat dapat berkurang sehingga fokus utama tetap pada penyelesaian sengketa hukum dengan tenang dan adil. Jangan biarkan kendala biaya menghalangi hak-hak hukum Anda. Segera kunjungi kantor PA Kasongan atau akses kanal informasi resmi mereka untuk berkonsultasi mengenai prosedur pendaftaran perkara gratis sebelum kuota tahun ini habis terpakai. (AA/Tim Redaksi)

