URGENSI PEMERIKSAAN PENDAHULUAN DALAM GUGATAN WARIS SEBAGAI SOLUSI PUTUSAN NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD PERSPEKTIF TUJUAN HUKUM GUSTAV RADBRUCH
Oleh: Beni Asri, S.H., M.H.
(Hakim Pengadilan Agama Kasongan)
A. PENDAHULUAN
Putusan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) adalah putusan Pengadilan atas suatu gugatan yang tidak memenuhi syarat formil atau cacat formil. Menurut Yahya harahap, gugatan cacat formil dapat terjadi apabila gugatan ditanda tangani oleh kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak syarat sah surat kuasa, apabila gugatan tidak memiliki dasar hukum, apabila gugatan eror in persona dalam bentuk kurang pihak atau penggugat tidak memiliki legal standing atau tidak cakap hukum, apabila gugatan kabur obscuur libel, nebis in idem, melanggar yuridiksi kewenangan pengadilan, atau objek gugatan tidak jelas.[1]
Menyusun surat gugatan membutuhkan ketelitian dan kecermatan agar gugatan tidak cacat formil, apalagi pada perkara yang cukup rumit seperti gugatan waris bertingkat. Gugatan waris merupakan tuntutan hak penggugat kepada tergugat berkaitan dengan sengketa pembagian harta waris antara ahli waris. Gugatan waris memiliki karakteristik yang berbeda daripada gugatan dalam perkara yang lainnya, apalagi terkait dengan gugatan waris bertingkat.
Gugatan waris bertingkat (munasakhat) adalah gugatan waris yang diajukan setelah terjadi meninggalnya ahli waris pewaris sebelum harta waris dibagikan. Meninggalnya ahli waris tersebut dapat terjadi lebih dari satu ahli waris.[2] Artinya, terdapat beberapa tingkat pewaris dan ahli waris. Sehingga untuk menyusun gugatan kewarisan bertingkat seperti ini menuntut ketelitian dan pemahaman yang komprehensif, agar gugatan tidak dinyatakan cacat formil.
[1] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian dan putusan pengadilan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2017), h. 903.
[2] Atmo Prawiro,dkk. Fikih Waris Perspektif Keindonesiaan, (Jakarta: Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam, Subdit Kepustakaan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, 2021), h. 93.

