PEMAKNAAN KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA ATAS PERBAIKAN IDENTITAS PADA KUTIPAN AKTA NIKAH
Oleh :
BAIQ TIFFANI YUNITA, S.H., M.H.
Hakim Pengadilan Agama Kasongan
Pendahuluan
Negara hukum menuntut setiap peristiwa hukum yang melahirkan akibat keperdataan dapat dibuktikan secara sah dan tertib. Perkawinan sebagai salah satu peristiwa hukum yang paling mendasar memerlukan jaminan kepastian hukum, tidak hanya bagi para pihak yang melangsungkannya, tetapi juga bagi negara dan pihak ketiga yang berkepentingan. Oleh karena itu, hukum menempatkan pencatatan perkawinan dan kepemilikan dokumen resmi sebagai instrumen utama untuk menjamin kepastian tersebut.
Kutipan akta nikah merupakan perwujudan dari prinsip kepastian hukum dalam pencatatan perkawinan. Keberadaannya tidak sekadar berfungsi sebagai bukti administratif, melainkan sebagai alat bukti autentik atas status perkawinan yang memiliki konsekuensi hukum luas. Tanpa adanya kutipan akta nikah, pembuktian status perkawinan secara formal akan mengalami hambatan dan berpotensi menimbulkan kerugian hukum bagi para pihak.
Norma positif memberikan landasan yang tegas mengenai kewajiban kepemilikan kutipan akta nikah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mewajibkan pencatatan setiap perkawinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencatatan tersebut melahirkan akta nikah sebagai dokumen resmi negara yang mencatat peristiwa perkawinan.
Penguatan terhadap kewajiban tersebut juga ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang menempatkan akta nikah sebagai salah satu dokumen kependudukan yang menjadi dasar pencatatan peristiwa penting serta penerbitan dokumen kependudukan lainnya.

